Website Resmi Remaja Islam Mujahidin Stembayo yang aktif bergerak dalam menyebar kasih sayang demi kemaslahatan umat manusia.

SMK NEGERI 2 DEPOK

Ads Here

June 9, 2016

Bagaimanakah Hukum Seorang Akhwat Mengkonsumsi Obat Anti Haidhl Demi Mencapai Puasa Satu Bulan Penuh ? :

Halaqah Remais, Fiqh Ramadhan 🕌
(Diantara Fiqh Puasa dan Mas'alah di dalamnya) bagian II
::
❓Bagaimanakah Hukum Seorang Akhwat Mengkonsumsi Obat Anti Haidhl Demi Mencapai Puasa Satu Bulan Penuh ?
::
Alhamdulillah..
Barangkali ada suatu pertanyaan atau tanda tanya dalam benak kita, bagaimanakah hukum perkara ini..?

✅ Di dalam ulama' Syafi'iyyah demi ingin berpuasa sebulan penuh, seorang muslimah mengkonsumsi obat anti haidh maka hal ini di perbolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya ataupun efek negatif di dalam dirinya. Berikut uraiannya, sekaligus pendapat-pendapat dari Ulama' kalangan madzhab selain Madzhab Syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.

وفي فتاوي القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض

✅ Dalam Kitab Fatawy Al-Qimaath di simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid.
Ghooyah at-Talkhiiish al-Murood 247.

✅ Dan di dukung pendapat ulama ulama di luar Madzhab Syafi’i sebagai beriku:

المالكية قالوا : الحيض دم خرج بنفسه من قبل امرأة في السن التي تحمل فيه عادة …….أما أن تصوم الحيض بسبب دواء في غير موعده فإن الظاهر عندهم أنه لا يسمى حيضا ولا تنقضي به عدتها وهذا بخلاف ما إذا استعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد فإنه يعتبر طهرا ويتنقضي به العدة على أنه لا يجوز للمرأة أن تمنع حيضها أو تستعجل إنزاله إذا كان ذلك يضر صحتها لأن المحافظة على الصحة واجبة


Artinya:
Kalangan Malikiyyah berpendapat :
Haid adalah darah yang yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum, bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zhahir masa-masa tidak dikatakan haid dan tidak menghabiskan masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan meminum obat untuk menghentikan haidnya diselain waktu kebiasaannya, maka ia dinyatakan suci namun iddahnya dapat terputus karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya.

Referensih: 
1. Al Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/103)
2. Fatawy Al-Qimaath
3. Ghooyah at-Talkhiiish al-Murood 247.

✅ Pembahasan seperti ini memang tidak kita temukan di dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadist. Ulama' telah berijitihad melalui pendekatan kepada seluruh dalil yang ada, yang kemudian dikeluarkan dalam bentuk Fatwa, baik dijadikan Ijma' maupun Qiyas. Janganlah merasa asing terhadap Ijma' dan Qiyas karena keduanya juga merupakan Ushulil Islam (sumber dasar Islam) setelah Al-Qur'an dan Al-Hadist, yang mana juga wajib kita perdalam dan pelajari dengan baik.

(Wallahua'lam bis showwab)

Oleh: Nurul Fikri Ilham Pratama

¤monggo bisa di-Save, gunakanlah sebagai bahan pembelajaran dan bekal buat pembelajaran materi Fiqh selanjutnya, dan yang mau tanya perihal keislaman kapanpun kita persilakan maturnuwun. 🙏🏼

📲#Bagikan!!! #Halaqahaswaja #AyoNgaji #Neverendingdakwah #SukseskanHalaqah #Remaismujahidin #Dakwahtarbiyah
#RamadhanMubarak

⭐⭐⭐⭐⭐⭐⭐⭐⭐