Website Resmi Remaja Islam Mujahidin Stembayo yang aktif bergerak dalam menyebar kasih sayang demi kemaslahatan umat manusia.

SMK NEGERI 2 DEPOK

Ads Here

May 23, 2016

Hukum Memotong Kuku Sebelum Mandi Wajib



Pertanyaan: 

Assalamu'alaikum wr.wb

Sebagian ulama' ada yang mengatakan, bahwa bagi orang junub atau waktu haid dilarang memotong kuku atau rambut dan sebagainya. Karena dikhawatirkan lepas dari badannya sebelum mandi, karena nanti katanya akan menjadi api neraka.
1. Benarkah kata ulama' tersebut? mohon disetai dalil-dalil al-Qur’an atau al- Hadist.
2. Bagaimana dengan rambut yang rontok sebelum mandi karena gesekan bantal atau lainnya?

Jawaban: 

Wa'alaikumussalam wr.wb
Pembaca Remais Rahimakumullah, kata Ulama' tersebut benar,
  • Jika kita lihat dalam kitab Fathul Mu-in hamisy dari kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 75 dikatakan bahwa: 

“Dan yang keduanya (dari fardlu-fardlu mandi) adalah meratakan badan dengan air, sampai kuku-kuku dan apa saja yang ada di bawahnya, dan rambut yang ada di luar dan di dalam meskipun lebat.”

  • Hadist riwayat Imam Abu Dawud (hadits nomor 249) dan juga imam lainnya, dari Sayyidina Ali ra, mengatakan bahwa: 

"Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut dari janabat sedangkan air tidak menyiramnya, maka Allah akan memperlakukan dia demikian dan demikian dari api neraka”. Ali berkata: “Dari situlah saya memusuhi (membenci) rambut saya”. Dan Sayyidina Ali ra. mencukur rambutnya.

  • Dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 31 disebutkan sebagai berikut: 

مَنْ لَزِمَهُ غَسْلُ يُسَنُّ لَهُ ألاَّ يُزيلَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَلَو شَعْرًا

“Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut.”
Rambut yang rontok sebelum mandi supaya dikumpulkan, kemudian disiram bersama anggota badan lainnya sesudah berniat mandi.

(Wallahua'lam bisshowab)

Resensi kitab : 
-Hadist riwayat Imam Abu Dawud (hadits nomor 249)
-kitab Nihayatuz Zain halaman 31
-kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 75 

Oleh: Nurul Fikri Ilham Pratama

📲Share ! #Halaqahaswaja~ ¤monggo bisa di-Save, gunakanlah sebagai bahan pembelajaran dan bekal buat pembelajaran materi Fiqh selanjutnya, dan yang mau tanya perihal keislaman kapanpun kita persilakan maturnuwun. 🙏🏼


STEMBAYO ONLY !!!!!
Masih bingung..? Mau tanya perihal Keislaman AqidahAkhlaq, FiqhTajwidTarih dan Mu'amalah yang lain..? kirim pertanyaan anda dengan format:
Nama(spasi)Kelas/Jurusan(spasi)Halaqah(spasi)Pertanyaan anda.

Lalu kirimkan ke:
Via SMS: 089604040198
Via BBM: 22CB5E41
Via WA : 089604040198
Via FB : Nurul Fikri Ilham Pratama