Website Resmi Remaja Islam Mujahidin Stembayo yang aktif bergerak dalam menyebar kasih sayang demi kemaslahatan umat manusia.

SMK NEGERI 2 DEPOK

Ads Here

June 18, 2016

Bagaimana hukumnya menelab ludah saat berpuasa?




🎗 Halaqah Remais Ramadhan 🕌
(Diantara Fiqh Puasa dan Mas'alah di dalamnya) bagian ke-XV
::
•Masalah Ludah yang Tidak dan Membatalkan Puasa•
::
✅ Ludah jika kita telan tidak membatalkan puasa, tapi dengan syarat :

1. Ludah tersebut adalah ludah kita sendiri
2. Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainnya
3. Ludah tetap masih berada di tempatnya (mulut).

✅ Maka di saat syarat-syarat di atas terpenuhi, maka jika ludah itu ditelan tidaklah membatalkan puasa.
Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul banyak lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa, selama syarat tersebut terpenuhi.

✅ Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu, seperti : permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu diminum maka itu semua membatalkan puasa.

Semoga bermanfa'at
Wallahua'lam bis showwab.

¤monggo bisa di-Save, gunakanlah sebagai bahan pembelajaran dan bekal buat pembelajaran materi kajian selanjutnya, dan yang mau tanya perihal keislaman kapanpun kita persilakan maturnuwun. 🙏🏼

📲#Bagikan!!! #Halaqahaswaja #AyoNgaji #Neverendingdakwah #SukseskanHalaqah #Remaismujahidin #Dakwahtarbiyah
#RamadhanMubarak