Website Resmi Remaja Islam Mujahidin Stembayo yang aktif bergerak dalam menyebar kasih sayang demi kemaslahatan umat manusia.

SMK NEGERI 2 DEPOK

Ads Here

June 20, 2016

Bagaimana hukumnya memasukan sesuatu ke dalam mulut saat puasa?




🎗 Halaqah Remais Ramadhan 🕌
(Diantara Fiqh Puasa dan Mas'alah di dalamnya) bagian ke-XVII
::
•Makruh dan Mubahnya Memasukkan Sesuatu ke dalam Mulut• #(menjelaskan hukum memasukan permen hingga mencicipi makanan)#
::
✅ Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) :
Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main- main saja.
Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.

✅ Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) :
Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak Mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan, akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Dengan catatan tidak boleh ditelan.

Wallahua'lam bis showwab.

¤monggo bisa di-Save, gunakanlah sebagai bahan pembelajaran dan bekal buat pembelajaran materi kajian selanjutnya, dan yang mau tanya perihal keislaman kapanpun kita persilakan maturnuwun. 🙏🏼

📲#Bagikan!!! #Halaqahaswaja #AyoNgaji #Neverendingdakwah #SukseskanHalaqah #Remaismujahidin #Dakwahtarbiyah
#RamadhanMubarak