🎗 Halaqah Remais Ramadhan 🕌
(Diantara Fiqh Puasa dan Mas'alah di dalamnya)
::
•Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang ?•
::
Telah terjadi khilafiyyah dalam masalah ini, bahwa para Ulama lintas Madzhab berbeda pendapat :
1. TIDAK BOLEH
Pendapat ini yang dipegang oleh 3 Mazhab Jumhur Ulama (sebagian besar ulama), Yaitu adalah Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Di kalangan 3 mazhab ini sepakat mengatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.
Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang nilainya sama, maka tidak sah dalam pandangan 3 mazhab ini.
2. BOLEH
Pendapat ini dipegang oleh kalangan Mazhab Hanafi. Mereka memperbolehkan zakat fitrah dengan uang yang sama nilainya dengan bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
3. MAKRUH
Pendapat ini dipegang oleh sebagian Ulama dari kalangan Madzhab Maliki.
(Wallahua'lam bisshowab)
¤monggo bisa di-Save, gunakanlah sebagai bahan pembelajaran dan bekal buat pembelajaran materi kajian selanjutnya, dan yang mau tanya perihal keislaman kapanpun kita persilakan maturnuwun. 🙏🏼
📲#Bagikan!!! #Halaqahaswaja #AyoNgaji #Neverendingdakwah #SukseskanHalaqah #Remaismujahidin #Dakwahtarbiyah
#RamadhanMubarak