🎗 Halaqah Mentoring Remais 🕌
(Fiqh 'ala Madzhab Syafi'iyyah)
•Keadaan Berhadast, Bagaimana Hukumnya Menyentuh atau Membawa Al-Qur'an ?•
✅ Bagaimana Hukumnya ?
Bahwa diharamkan, seseorang yang dalam keadaan berhadast baik besar maupun kecil menyentuh/membawa Al-Qur'an. Seperti diterangkan di dalam "Kitab Kasyifah As-saja Syarh Kitab Safinah An-naja" hal. 28 diterangkan bahwasanya:
ﻪﻠﻣﺣو ، فﺣﺻﻣﻟا سﻣو ، فاوطﻟاو ، ةﻼﺻﻟا : ءﺎﻴﺷأ ﺔﻌﺑرأ ﻪﻴﻠﻋ مﺮﺣ هءوﺿو ضﻘﺘﻧا نﻣ ؛ { لﺻﻓ } ؛
Artinya: Suatu Pasal : Menerangkan keharaman atas orang-orang yang berhadats. Orang yang wudhu'nya rusak/ batal (berhadats kecil) diharamkan atasnya 4 perkara yaitu :
1. Haram Shalat
2. Haram Thawaf
3. Haram Memegang/menyentuh mushaf (Al-Qur'an)
4. Haram Membawa mushaf (Al-Qur'an)
✅ Bagaiamana Keterangan dari Point ke-3 ?
ﺎﺳﺎطﺮﻗ وأ ادﻠﺟ وأ ﺎﺣوﻟ وأ ادوﻣﻋ وﻟو ﺔﺳاردﻟ نآﺮﻗ ﻪﻴﻠﻋ بﺘﻛ ﺎﻣ لﻛ وھو { فﺣﺻﻣﻟا سﻣ } ﺎﮫﺜﻟﺎﺛ { و } ؛
Syarah (keteranganya):
Yang ke-3 dari perkara yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil yaitu : Memegang/ menyentuh mushaf.
✅ Apa itu Mushaf ?
Mushaf yaitu : setiap perkara yang ditulis Al-Qur'an atasnya karena tujuan pembelajaran (dirosah), meskipun ditulis di tongkat besi, papan/sabak, kulit atau kertas.
📋 Jadi Apa Kesimpulannya ?
Perlunya kehati-hatian dalam diri kita untuk senantiasa menjaga kesucian baik dari hadast kecil maupun besar bilamana hendak Memegang/Menyentuh/Membawa Al-Qur'an, karena tanpa kesucian tersebut hukumnya adalah Haram dan Dosa.
📝 Apa Catatannya ?
Masalah ini belum banyak diketahui oleh orang-orang awam, maka ajaklah teman-teman kita agar sadar akan pentingnya menjaga kesucian jika hendak Memegang/Menyentuh/Membawa Al-Qur'an.
(Wallahua'lam bishowwab)
📲 ShareShareShare!
💠 Oleh: Hamasah_Stembayo 🐽𬰼#SukseskanHalaqah #AyoNgaji #Neverendingdakwah #DakwahTarbiyah #RemaisMujahidinStembayo