❓•Batalkah Puasanya Orang yang Muntah Baik Disengaja dan Tidak Disengaja (mungkin karena suatu penyakit/demam) ?•
::
✅ Didalam syariat Fiqh disebutkan bahwasanya Muntah merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan Puasa, lalu Muntah yang seperti apakah ?
Para Fuqoha' (Ulama Ahli Fiqh) berpedoman pada suatu Hadist Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA.
::
✅ 1. Bila Muntah Karena Tidak disengaja, maka hal ini Tidak Membatalkan Puasa sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
ﻣﻦ ﺫﺭﻋﻪ اﻟﻘﻲء، ﻓﻠﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻀﺎء
Artinya: "Barang siapa muntah tidak sengaja, maka tidak wajib menqadha/mengganti (tidak batal)." (HR Tirmidzi)
::
✅ 2. Bila Muntah Karena disengaja maka Hal ini Membatalkan Puasa sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
ﻭﻣﻦ اﺳﺘﻘﺎء ﻋﻤﺪا ﻓﻠﻴﻘﺾ
Artinya: "Barang siapa sengaja agar muntah maka hendaknya meng-qadha/mengganti puasanya" (HR Tirmidzi)
(Wallahua'lam bis showwab)
::
¤monggo bisa di-Save, gunakanlah sebagai bahan pembelajaran dan bekal buat pembelajaran materi kajian selanjutnya, dan yang mau tanya perihal keislaman kapanpun kita persilakan maturnuwun. 🙏🏼
📲#Bagikan!!! #Halaqahaswaja #AyoNgaji #Neverendingdakwah #SukseskanHalaqah #Remaismujahidin #Dakwahtarbiyah
#RamadhanMubarak